BPD DESA SUKANAGARA GELAR MUSDES PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUNAN
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam
rangka Perencanaan Pembangunan Tahunan tentang Perubahan RPJMDes 2020-2025
Menjadi RPJMDes 2020-2027 dan Penyusunan RKPDes Tahun 2025, yang bertempat di Aula
Desa Sukanagara pada hari rabu Tanggal 17 Juli 2024.
Pelaksanaan Musdes
ini merupakan kegiatan tahunan untuk pemerintah desa menyampaikan laporan
kinerja kepada BPD yang disampaikan oleh Kepala Desa Sukanagara. Hadir dalam
Musdes antara lain Camat, Kapolsek dan Danramil Lakbok, Perangkat Desa, Dalam
Musdes ini juga mengundang unsur-unsur lembaga desa, antara lain dari LPM, TP.
PKK, Karang Taruna, Bumdes, Ketua RT dan RW, serta Posyandu dan Tomas/Toga.
Musdes dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya,
kemudian dilanjutkan sambutan dari Bapak Camat dan Kepala Desa, Disampaikan juga Laporan Ketua Panitia
(Bapak Arif Subagja) tentang Dasar Hukum perubahan RPJMDes 2024 yakni; Undang-undang
no.3 tahun 2024 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang no.6 tahun 2014
tentang desa, Peraturan menteri dalam negeri no.114 tahun 2014 tentang pedoman
pembangunan desa, Peraturan menteri desa daerah tertinggal dan transmigrasi
no.22 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan
masyarakat desa sebagaimana telah diubah dengan permendes PDTT no 6 tahun 2023,
Serta tambahan penguat; Surat dari Setda pertgl.21 juni 2024 dan Surat dari
DPMD pertgl. 1 Juli 2024.
Dilanjutkan penyampaian bimbingan teknis oleh Pendamping Desa (Bapak H.Engkus Kusman), serta penyampaian aspirasi masyarakat oleh ketua BPD (Bapak Ngadiman) dengan menjabarkan pokok-pokok pikiran BPD khususnya dalam penyusunan RKPDes kedepannya Tahun 2025.
Sementara
dari Kepala Desa (Bapak Asep Aos Maosul) membacakan hasil Laporan kerja /
realisasi RKPDes, Perkembangan Ketahanan Pangan, Rekomendasi IDM dan Laporan
perkembangan Bumdes.
Sedangkan
laporan/rekomendasi hasil stunting disampaikan oleh TP.PKK (Ibu Rusyani
K).
Dalam Musdes diberikan kesempatan
juga kepada peserta untuk memberikan masukan yang kemudian akan dimusyawarahkan
kembali pada pertemuan / agenda berikutnya.
Sebelum musdes ditutup, dilakukan
penandatangan Berita Acara terlebih dahulu oleh Tim pelaksana.(WY)