Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Desa Sukanagara
Berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar
Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, PPS Desa Sukanagara menyelenggarakan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP)
Tingkat Desa untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
Rapat
Pleno yang diselenggarakan di Aula Desa pada hari Sabtu 03 Agustus 2024 pukul
19.00 WIB s/d selesai.
Acara
dihadiri oleh PPK Kecamatan Lakbok, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD, Babinsa
dan Bhabinkamtibmas, PPS dan Sekretariat PPS Desa Sukanagara, Pengawas Pilkada,
Pantarlih serta Tamu Undangan.
Acara
dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan
penyampaian pembukaan rapat pleno oleh Bapak Edi Supomo selaku Ketua PPS Desa
Sukanagara. Pada kesempatan tersebut juga Bapak Asep Aos Maosul selaku Kepala
Desa Sukanagara menyatakan apresiasinya kepada PPS dan seluruh anggota Pantarlih
yang telah melaksanakan kegiatan atau tugasnya dengan baik.
Dalam rapat ini, PPS mengesahkan daftar
pemilih yang telah diperbarui berdasarkan data terbaru, bertujuan untuk
memastikan data pemilih yang digunakan dalam pilkada adalah akurat dan valid sehingga
dapat ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam
Pilkada.
Acara dilanjutkan Penyerahan Berita Acara Pleno ke Kepala Desa
Sukanagara, Hasil DPHP dan Berita Acara DPHP dari Rapat Pleno
tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada PPK Kecamatan Lakbok dan KPU
Kabupaten Ciamis.
Berikut Dokumentasi Rapat Pleno tersebut yang secara keseluruhan acara berjalan lancar sampai dengan penutupan.