Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Desa Sukanagara

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, PPS Desa Sukanagara menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Desa untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
Rapat Pleno yang diselenggarakan di Aula Desa pada hari Sabtu 03 Agustus 2024 pukul 19.00 WIB s/d selesai. 
Acara dihadiri oleh PPK Kecamatan Lakbok, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, PPS dan Sekretariat PPS Desa Sukanagara, Pengawas Pilkada, Pantarlih serta Tamu Undangan.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan penyampaian pembukaan rapat pleno oleh Bapak Edi Supomo selaku Ketua PPS Desa Sukanagara. Pada kesempatan tersebut juga Bapak Asep Aos Maosul selaku Kepala Desa Sukanagara menyatakan apresiasinya kepada PPS dan seluruh anggota Pantarlih yang telah melaksanakan kegiatan atau tugasnya dengan baik.
Dalam rapat ini, PPS mengesahkan daftar pemilih yang telah diperbarui berdasarkan data terbaru, bertujuan untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam pilkada adalah akurat dan valid sehingga dapat ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam Pilkada.
Acara dilanjutkan Penyerahan Berita Acara Pleno ke Kepala Desa Sukanagara, Hasil DPHP dan Berita Acara DPHP dari Rapat Pleno tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada PPK Kecamatan Lakbok dan KPU Kabupaten Ciamis.  
Berikut Dokumentasi Rapat Pleno tersebut yang secara keseluruhan acara berjalan lancar sampai dengan penutupan.







Share Berita